Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polri, dan Lantamal IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Berakit, Bintan, Kepri. Tim menyita 37.305 benih lobster bening senilai Rp23,6 miliar.
“Berawal dari informasi dan hasil investigasi yang valid terkait adanya ‘kapal hantu’ yang berencana menjemput benih lobster yang dikemas rapi untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal,” kata Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo , 17 Oktober 2024.
Setelah mengetahui keberadaan kapal hantu tersebut, kata dia, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal High Speed Craft tersebut pada 14 Oktober 2024. Tim gabungan juga melakukan pemetaan terhadap upaya penyelundupan benih lobster melalui jalur darat selama dua bulan.
Nunung mengatakan jalur darat di Sumatera terbagi menjadi dua bagian. Pertama, asal benih lobster dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Kedua, pelaku menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan benih lobster melalui Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
“Berdasarkan dua bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem ‘join cargo’ di mana semua barang selundupan akan dikumpulkan di satu titik,” kata polisi.
Pelepasan benih lobster bening tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun.
Menurut Nunung, pada 14 Oktober lalu, tim gabungan menyita barang bukti berupa 46 kardus styrofoam berisi 237.305 ekor benih lobster bening dan 1 unit kapal High Speed Craft. Tim gabungan masih mengejar dua tersangka buronan, yakni CM dan RI.
“Masih dalam pengejaran dan identitas sudah diperoleh melalui sistem IT Polri. Sedangkan untuk tersangka (pembeli) masih dalam pemeriksaan intensif, diduga berada di luar negeri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nunung mengatakan para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengambil benih lobster dari pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah mengambil benih lobster, para pelaku kemudian berkumpul di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
“Mereka kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan High-Speed Craft (HSC), yang biasa dikenal sebagai kapal hantu,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 (Ayat) 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000.