Business New City – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada November 2024 menindak tegas kegiatan penyelundupan di sektor kepabeanan, seperti minuman berkadar etil alkohol dan rokok. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp34,7 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan telah menggagalkan 1.115.160 pita cukai minuman beralkohol impor palsu golongan C dengan total nilai Rp115,23 miliar. Angka tersebut merupakan hasil dari 2 kali operasi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar.
Dalam operasi pertama, Bea Cukai berhasil menyita 10 kardus kemasan minuman beralkohol asal Tiongkok yang berisi 600.000 lembar pita cukai palsu. Kemudian pada operasi kedua, ditemukan 9 kardus berisi 515.160 lembar pita cukai palsu.
“Kedua operasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Askolani dalam jumpa pers hasil upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Selain itu, pada periode yang sama, aparat juga menyita 318 botol minuman beralkohol. Botol-botol tersebut ditahan karena melebihi Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp190 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp57 juta. “Saat ini, barang-barang tersebut tergolong barang milik pemerintah,” katanya.
Bea Cukai juga menyita 90.520 batang rokok, 29 bungkus hasil tembakau lainnya, 2 kg tembakau parut, dan 141 batang cerutu karena melebihi batas barang kena pajak yang dibawa penumpang. Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp226 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp69 juta. Saat ini, barang-barang tersebut tergolong barang pemerintah.
“Pelampauan batas angkutan barang ini kita tindak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan, yang tentunya kita awasi sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.