Business New City – Komisi VI DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rancangan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna mendatang. “Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna tingkat 2 DPR RI,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Draf yang disetujui DPR tersebut kemudian ditanggapi oleh Menteri Hukum Supratpan Andi Agtas selaku wakil Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesimpulannya, Andi menyatakan bahwa Prabowo menyetujui seluruh isi RUU tersebut. “Perkenankan kami mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini, pemerintah menyatakan mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna tingkat dua,” kata Andi.
Beberapa pokok yang diatur dalam RUU tersebut adalah pengaturan terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi (BP) Daya Anagata Nusantara (Danantara), pelaksanaan penanaman modal, pelaksanaan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pendirian anak perusahaan, dan pembubaran BUMN.
Tak hanya itu, RUU tersebut juga mengatur hak monopoli bagi BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. “Serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk kepentingan negara dan/atau hal lain berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat,” kata Andi sembari membacakan pokok-pokok yang disetujui Presiden.
Nantinya, aturan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di depan ruang rapat. “Rencananya kami akan rapat pada Selasa minggu depan,” ujarnya kepada wartawan.