Business New City – Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) mengusulkan agar tepung terigu dan garam dimasukkan ke dalam daftar bahan pangan pokok yang harus dijamin ketersediaannya.
“Tepung terigu dan garam diusulkan menjadi bahan pangan pokok, sesuai anjuran kementerian dan lembaga. Kami akan pastikan ketersediaannya dan jika perlu akan kami simpan dalam cadangan pangan pemerintah,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Badannas, Sarwo Edhy, pada Senin, 29 Juli 2024.
Edhy mengatakan usulan tersebut didasari oleh maraknya konsumsi masyarakat terhadap kedua komoditas tersebut.
Saat ini, terdapat 11 komoditas pangan pokok yang tersimpan dalam cadangan pangan pemerintah, yaitu beras, bawang merah, cabai, kedelai, jagung, daging unggas, telur, daging hewan ruminansia, gula, minyak goreng, dan ikan.
Sementara itu, Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat ekosistem pangan nasional yang harus mandiri, berdaulat, dan berintegritas.
Ia menegaskan, terwujudnya kemandirian dan ketahanan pangan dibangun atas ekosistem pangan yang berkelanjutan.
Ekosistem pangan berkelanjutan mencakup perlindungan terhadap petani, peternak hewan, dan nelayan, yang akan meningkatkan daya saing serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Adi mengatakan jejak karbon hilirisasi pangan dapat dikurangi secara bertahap dalam ekosistem yang ramah lingkungan.
Pihaknya bersama pemerintah daerah terus memperkuat fasilitas cold storage, reefer container, heat pump dryer, dan air blast freezer untuk mendukung perpanjangan masa simpan dan pemerataan di seluruh daerah.
Penguatan infrastruktur ini dilakukan untuk menjaga pasokan pangan yang berdampak pada harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Oleh sebab itu, untuk itu ia mengajak seluruh pelaku usaha pangan untuk saling bersinergi dan berintegrasi dengan ekosistem pangan nasional sehingga dapat memberikan manfaat yang segudang guna mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan tetap memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan.