Berikut Tanggapan Sejumlah Kementerian Terkait Pemangkasan Anggaran Prabowo

Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo Soebianto meminta anggaran pemerintah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, meminta anggaran K/L dipangkas sebesar Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun untuk transfer daerah.

Arahan pemotongan anggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan tersebut, para menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk melakukan penyederhanaan anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR). Hasil revisi tersebut akan berupa pemangkasan anggaran dan wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat pada hari Jumat, 14 Februari 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro, menyatakan bahwa anggaran yang dipangkas itu akan ditahan. “Pemangkasan anggaran itu artinya anggaran itu belum bisa digunakan,” kata Deni kepada Tempo , Senin, 3 Februari 2025.

Berikut beberapa kekhawatiran dari beberapa sektor terkait pemotongan anggaran:

1. Sektor Kesehatan

Anggaran Kementerian Kesehatan juga terdampak pemangkasan anggaran lebih dari Rp19,6 triliun tahun ini. “Kami diminta melakukan perampingan sebesar Rp19,6 triliun. Kemarin sudah kami sampaikan ke DPR, jadi perampingan Rp19,6 triliun sudah disetujui,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Awalnya, total anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp105,7 triliun. Artinya, penyederhanaan yang dilakukan sebesar 18,54 persen dari pagu anggaran.

Setelah rapat dengan DPR, Kementerian Kesehatan saat ini tengah mempertimbangkan untuk merealokasi program-program yang telah direncanakan. Mereka mengakui bahwa perampingan tersebut berdampak pada beberapa program prioritas.

“Jadi mungkin perlu ada realokasi untuk program-program prioritas tersebut. Dari tuntutan kami, masih ada beberapa program prioritas yang tidak mencukupi dengan dana yang dialokasikan,” katanya.

2. Sektor Pendidikan

Persatuan Guru dan Pendidikan (P2G) tidak setuju dengan pemotongan anggaran pendidikan sebesar Rp8,01 triliun pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kepala Divisi Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan, pemotongan anggaran tersebut melanggar ketentuan belanja pendidikan wajib yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN setiap tahun.

Kemendikdasmen memiliki anggaran sebesar Rp33,5 triliun pada tahun 2025. Namun, kebijakan pemangkasan anggaran tersebut telah membuat pengelolaan kementerian tersebut menjadi sekitar Rp25,5 triliun. Menurut Iman, anggaran awal sebesar Rp33,5 triliun tersebut justru membuat pemerintah kesulitan untuk melaksanakan program pendidikan. Kebijakan pemangkasan ini justru akan memperburuk keadaan.

Iman mengatakan, pemangkasan anggaran ini akan mengganggu program pendidikan yang sudah berjalan. Misalnya, akan berdampak pada Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen. Meskipun pemangkasan anggaran untuk kategori anggaran yang tidak substansial, namun akan mengganggu penyaluran kinerja. “Jadi, kalau dikatakan tidak mengganggu, tidak mungkin. Pasti akan mengganggu,” katanya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan kementerian yang dipimpinnya juga terkena dampak pemangkasan anggaran tahun ini. “Ada pemangkasan sebesar Rp8,01 triliun,” ujarnya dalam pesan tertulis saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Februari 2025.

Saat ini, mereka masih mengkaji lebih lanjut dampak pemotongan anggaran tersebut. “Saya belum tahu posisi mana saja yang dikurangi. Kami masih melakukan evaluasi,” katanya.

3. Sektor Pekerjaan Umum

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan pemangkasan anggaran sebesar Rp81,38 triliun berdampak pada proyek infrastruktur. Efisiensi ini berdampak pada pemangkasan anggaran di setiap Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.

“Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum semula Rp110,95 triliun dan telah dirampingkan (dipangkas) Rp81,38 triliun sehingga tersisa Rp29,57 triliun. Terdiri dari nonrupiah murni Rp16,31 triliun dan rupiah murni Rp13,26 triliun,” kata Dody dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Bersamaan dengan efisiensi sebesar Rp81,38 triliun, Dody memangkas anggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebesar Rp27,72 triliun; Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp24,83 triliun; Direktorat Jenderal Penataan Ruang sebesar Rp7,75 triliun; dan Direktorat Jenderal Infrastruktur Strategis sebesar Rp20,69 triliun. Kemudian, ada pula pemangkasan anggaran dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya sebesar Rp0,39 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *