Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga direktur subholding PT. PERTAMINA
Kasus ini bukan pertama kalinya seorang pejabat tinggi di PT.Pertamina ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sebagaimana dijelaskan berikut ini:
1. Riva Siahaan
Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Kejaksaan Agung mengungkap Riva menjadi dalang di balik tindakan impor produk kilang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun—perkiraan sementara penyidik.
2. Sani Dinar Saifuddin
Selain Riva, Direktur Pakan dan Optimalisasi Produk PT Kilang Pertamini Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah. Sani Dinar diduga telah memenangkan pialang minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
3. Atau Fernande
Kemudian, Direktur Utama PT.Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru ini. Menurut Antara , Yoki Firnandi terlibat dalam penggelembungan nilai kontrak pengiriman minyak mentah dengan biaya mencapai 13-15 persen.
4. Karen Agustiawan
Tak terkait kasus minyak mentah, mantan Direktur Utama PT.Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Karen secara sepihak memutus perjanjian pengadaan LNG tanpa kajian dan analisis yang mendalam.
5. Hari Karyuliarto
Mantan Direktur Gas sekaligus Sekretaris Perusahaan PT.Pertamina, Hari Karyuliarto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi LNG. Bersama Karen, ia didakwa merugikan negara sekitar US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.
6. Yenni Andayani
Selain Karen dan Hari, Plt Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (2017) sekaligus mantan Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Petrokimia Gresik, Yenni Andayani, juga menjadi tersangka kasus korupsi LNG.
7. Muhammad Helmi Kamal Lubis
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) periode 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT. Pertamina (Persero). Helmi menggunakan dana pensiun tersebut untuk membeli saham-saham tidak likuid, yakni ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX. Harga masing-masing saham sekitar Rp 800 miliar dengan total Rp 1,4 triliun.
8. Bambang Irianto
Mantan Direktur Utama PT.Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Bambang Irianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia migas pada tahun 2019. Ia diduga menerima suap terkait perdagangan minyak mentah dan pembuatan produk kilang di PT.Pertamina. Ia membantu mengamankan tempat kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah dan produk kilang dengan imbalan uang. Ia bahkan mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berpusat di British Virgin Islands, untuk menampung uang tersebut.
9. Ariff Nawawi
Mantan Direktur Utama PT.Pertamina periode 2003-2004, Ariffi Nawawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kapal tanker jenis very large crude carrier (VLCC). Ia terlibat dalam penjualan dua kapal tanker kepada perusahaan asal Amerika Serikat pada 2004 tanpa persetujuan Kementerian Keuangan.
10. Alfred Hadrianus Rohimone
Selain Ariffi, mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina Alfred Hadrianus Rohimone juga menjadi tersangka dalam kasus kapal tanker VLCC. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$20 juta.
11. Suroso Atmo Martoyo
Mantan Direktur Pengolahan PT. Pertagas Suroso Atmo Martoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Innospec. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya (SI) Willy Sebastian Liem sebesar US$190 ribu untuk menyetujui Innospec melalui PT SI sebagai pemasok TEL untuk kilang milik PT. Pertagas periode Desember 2004 dan 2005.
Tidak hanya itu, Willy juga membiayai perjalanan Suroso ke London, sementara eksekutif Innospec David P Turner membiayai akomodasinya di dua hotel selama April 2005.
12. Luhur Budi Djatmiko
Tahun 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) menetapkan Direktur Jenderal (Dirut) PT. Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tahun 2013-2014. Akibat penggelembungan harga tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp348,69 miliar.