Business New City – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 2.100 petugas kebersihan untuk menangani sampah tahun baru 2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan petugas tersebut akan bekerja dalam tiga shift secara bergantian.
“Sebanyak 2.100 petugas disiagakan di sejumlah lokasi strategis seperti Monas, Bundaran HI, dan sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman. Sisanya ditempatkan di lima wilayah administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu, didukung oleh 68 truk typer, 53 mobil penyapu jalan, dan 27 mobil patroli,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Desember 2024.
Asep memperkirakan sore hingga malam hari akan menjadi waktu puncak aktivitas masyarakat di penghujung tahun ini. Pengangkutan sampah akan segera dilakukan, agar tidak menumpuk hingga keesokan harinya.
Selain mengerahkan petugas, Asep meminta masyarakat untuk turut menjaga kebersihan. Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya, membawa wadah minum sendiri, dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. “Kerja sama kita sangat penting agar musim liburan ini tetap minim sampah,” katanya.
Badan Lingkungan Hidup akan menyediakan tempat sampah sementara di sejumlah lokasi strategis yang padat penduduk untuk memudahkan masyarakat membuang sampah. Seluruh petugas yang dikerahkan dipastikan siap menangani potensi lonjakan sampah pada malam pergantian tahun.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memperkirakan pada malam pergantian tahun 2025 akan terjadi lonjakan sampah hingga 150 ton. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 130 ton, peningkatan ini karena kepadatan wilayah di Jakarta semakin meningkat.
“Selain itu, potensi hujan pada malam pergantian tahun juga diperkirakan akan menambah bobot sampah yang dihasilkan,” kata Teguh kepada Tempo melalui pesan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
Terkait pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengacu pada arahan Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah pada Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Surat tersebut mengatur langkah-langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah pada musim liburan.