Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sebanyak 60 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga awal Maret 2025. Data tersebut berdasarkan hasil Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KSPI dan Partai Buruh, berbeda dengan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, jumlah pekerja yang di-PHK yang tercatat oleh KSPI dan Kemnaker selama delapan tahun terakhir selalu berbeda. “Data pemerintah dan data lapangan selalu berbeda. Data lapangan dihimpun oleh serikat pekerja, dalam hal ini khususnya KSPI. Sementara data pemerintah bersumber dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah. Jadi, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker, tidak turun ke lapangan,” kata Iqbal dalam jumpa pers virtual yang digelar KSPI dan Partai Buruh pada Sabtu, 5 April 2025.
Iqbal melanjutkan, data Disnaker bersumber dari laporan resmi perusahaan yang melakukan PHK. Menurut Iqbal, banyak perusahaan yang tidak melaporkan jumlah PHK yang sebenarnya. “Sedangkan untuk serikat pekerja, ada serikat pekerja di tingkat perusahaan, langsung ke pusat,” katanya.
Said Iqbal menyatakan, ada sekitar 50.000 pekerja yang di-PHK dari 40 perusahaan yang telah diverifikasi oleh Litbang KSPI dan Partai Buruh. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan. KSPI memperkirakan total ada 60.000 pekerja atau buruh dari 50 perusahaan yang menjadi korban PHK sejak Januari hingga awal Maret 2025.
Berdasarkan catatan yang diterima Tempo , Litbang KSPI telah memverifikasi 40 perusahaan yang melakukan PHK sepanjang Januari hingga awal Maret 2025. Sementara itu, jumlah pekerja yang terdampak PHK terverifikasi sebanyak 49.843 orang. Menurut data KSPI, PHK ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Bogor, Tangerang, Semarang, hingga Sukoharjo. Masih berdasarkan data KSPI, beberapa alasan PHK tersebut antara lain karena perusahaan bangkrut, perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan yang melakukan efisiensi, hingga relokasi pabrik.
Di sisi lain, Kemnaker melaporkan sekitar 18.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua bulan pertama tahun 2025. Angka tersebut tercatat dalam data resmi yang dirilis melalui Portal Data Ketenagakerjaan Kemnaker. “Selama periode Januari hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 18.610 pekerja yang dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” demikian data Kemnaker yang dikutip pada Senin, 31 Maret 2025.
Mengutip laporan Kemnaker, Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi selama periode Januari-Februari 2025. “Mayoritas PHK terjadi di Provinsi Jawa Tengah, sekitar 57,37 persen dari PHK yang dilaporkan,” demikian data tersebut. Sebanyak 10.677 pekerja di-PHK di Jawa Tengah.
Di Riau, Kemnaker mencatat 3.530 orang terkena PHK hingga Februari 2025. Kemudian, di Jakarta, sebanyak 2.650 pekerja juga kehilangan pekerjaan. Di Jawa Timur, total pekerja mengalami PHK sebanyak 978 orang , sementara di Banten ada 411 orang, di Bali ada 87 orang, di Sulawesi Selatan ada 77 orang, dan di Kalimantan Tengah ada 72 orang. Selanjutnya, di Jawa Barat, ada 23 orang pekerja yang terkena PHK.