Kementerian Ketenagakerjaan RI Laporkan 18.610 Pekerja Kena PHK di Awal 2025

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan lebih dari 18.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja selama dua bulan pertama tahun 2025.

Jumlah tersebut tercatat secara resmi dalam data yang dipublikasikan di portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pada periode Januari sampai dengan Februari 2025, tercatat sebanyak 18.610 pekerja dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” sebagaimana tercantum dalam data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip pada Senin, 31 Maret 2025.

Mengutip laporan Kementerian, Provinsi Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi pada periode Januari-Februari 2025.

“Jumlah pekerja yang di-PHK tertinggi terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yakni sekitar 57,37 persen dari total PHK yang dilaporkan,” demikian data tersebut.

Sebanyak 10.677 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah. Hal ini seiring dengan PHK besar-besaran yang terjadi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Perusahaan yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah itu memutuskan hubungan kerja lebih dari 10.000 pekerja karena putusan pailit.

Sementara itu, di Riau, Kementerian mencatat hingga Februari 2025, sebanyak 3.530 orang terkena PHK. Kemudian, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebanyak 2.650 pekerja juga kehilangan pekerjaan.

Di Jawa Timur, 978 pekerja mengalami PHK, 411 di Banten, 87 di Bali, 77 di Sulawesi Selatan, dan 72 di Kalimantan Tengah. Di Jawa Barat, ada 23 pekerja yang terkena PHK.

Selama periode Januari hingga Desember 2024, Kementerian mencatat sebanyak 77.965 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pekerja yang mengalami PHK tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta, yakni sekitar 21,91 persen dari total PHK yang dilaporkan.

Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK di Jakarta sepanjang Januari hingga Desember 2024 sebanyak 17.085 orang. Disusul Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang, Banten 13.042 orang, dan Jawa Barat 10.661 orang.

Sementara itu, PHK di Jawa Timur pada periode tersebut berdampak pada 5.327 pekerja, 2.699 di Daerah Istimewa Yogyakarta, 2.055 di Sulawesi Tengah, dan 1.908 di Bangka Belitung.

Baru-baru ini, gelombang PHK dilaporkan melanda industri dalam negeri. Beberapa perusahaan terpaksa menutup operasinya dan merumahkan total 3.200 karyawan. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Music Product Asia, PT Tokai Kagu, PT Danbi International Garut, dan PT Bapintri.

Sritex resmi menutup pabriknya pada 1 Maret 2025 dan mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berdampak pada 10.969 karyawan. PHK tersebut melibatkan empat perusahaan di bawah Grup Sritex, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membantah klaim gelombang PHK besar-besaran yang menimpa pekerja Indonesia. Ia menyatakan bahwa tidak semua PHK yang dilaporkan secara akurat mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Memang ada beberapa perusahaan yang menurut pemberitaan media telah melakukan PHK. Namun setelah kami verifikasi, ternyata tidak semuanya benar,” kata Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Ia menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan penilaian langsung terhadap sejumlah perusahaan yang dilaporkan melakukan PHK massal . Menurutnya, temuan mereka bertolak belakang dengan informasi yang beredar di media.  

Lebih jauh, ia mencatat bahwa beberapa perusahaan yang dilaporkan telah melakukan PHK terhadap karyawannya, pada kenyataannya, telah menambah jumlah karyawannya. “Saya percaya bahwa laporan tentang ‘gelombang’ PHK harus dilihat secara lebih proporsional,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *