Business New City – Kementerian Ketenagakerjaan menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Semula, besaran UMK dan UMP 2025 dijadwalkan diumumkan besok, Kamis, 21 November.
“Penetapannya ditunda,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam pesan singkat, Rabu, 20 November.
Penundaan ini dikarenakan belum adanya regulasi baru yang mengatur skema perhitungan upah minimum yang disahkan. Namun, belum diketahui kapan regulasi tersebut akan disahkan.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pembahasan skema upah 2025 masih terus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas terdiri dari tiga pihak, yakni pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
“Sejauh yang saya ketahui, negosiasi upah masih berlangsung di Depenas. Apakah tanggal keputusannya ditunda atau tidak, itu kewenangan Pak Menteri,” kata Bob saat dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) Bidang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Apip Johan. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan tentang upah minimum tahun 2025. Kesepakatan tentang sistem pengupahan juga belum tercapai.
“Kemungkinan besar penetapan upah minimum ditunda karena peraturan menterinya belum terbit,” kata Apip saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 20 November 2024.
Upah minimum dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Perubahan aturan ini merupakan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.