Larangan Penjualan Rokok Satuan di Indonesia

Business New City – Presiden Joko “ Jokowi ” Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, yang mencakup larangan penjualan rokok satuan .

Peraturan tersebut, yang terdiri dari 1.172 pasal, ditandatangani dan diundangkan pada tanggal yang sama, yakni 26 Juli 2024.

Larangan rokok satuan diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dalam satuan eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan peraturan baru tersebut merupakan langkah transformasi kesehatan untuk mencapai arsitektur kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya Perpres ini, yang menjadi dasar kita bersama untuk melakukan pembenahan dan pembenahan sistem kesehatan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya, Selasa, 30 Juli 2024, seperti dikutip Antara .

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menanggapi aturan kesehatan baru tersebut. Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan larangan penjualan rokok satuan tidak akan memengaruhi penerimaan negara.

“Pembatasan nonfiskal, seperti larangan penjualan tunggal tidak akan mengurangi pendapatan negara,” kata Nirwala, Rabu, seperti dikutip Antara .

Penerimaan cukai rokok dipungut di tingkat pabrik, kata Nirwala. “Ada tiga pungutan atas satu bungkus rokok, yakni cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas pengalihan hasil tembakau, dan pajak rokok, yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau misalnya satu bungkus rokok harganya Rp10.000, maka pungutan negaranya Rp6.800,” imbuhnya.

Nirwala mengatakan kebijakan pembatasan nonfiskal dimaksudkan untuk menekan prevalensi perokok, bukan sebagai strategi ekonomi. Melalui ketentuan ini, negara berharap dapat menekan keinginan masyarakat untuk membeli rokok karena harganya. Selain itu, pelarangan ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan pemerintah terhadap penjualan rokok.

Sebagai informasi, penerimaan cukai hasil tembakau pada semester I-2024 sebesar Rp97,84 triliun, terkontraksi 4,4 persen. Perlambatan penerimaan cukai hasil tembakau tersebut dipengaruhi oleh relaksasi penundaan pembayaran cukai.

Peraturan tersebut memperpanjang masa tunda pembayaran dari 60 menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan pada Mei 2024 dialihkan ke Slot gacor Juni 2024. Selain itu, perlambatan penerimaan juga disebabkan oleh penurunan penjualan rokok jenis rokok murah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *