Business New City – Petisi daring di change.org yang menuntut Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12 persen telah ditandatangani oleh 65.171 orang hingga Rabu, 18 Desember 2024, pukul 15.25 waktu setempat.
Bareng Warga, penggagas petisi ini, menilai rencana kenaikan PPN pemerintah merugikan kondisi ekonomi warga, apalagi angka pengangguran di Indonesia masih tinggi.
“Kita ingatkan daya beli masyarakat sudah menurun sejak Mei 2024. Kalau kenaikan PPN terus berlanjut, daya beli tidak hanya turun, tapi terjun bebas,” demikian bunyi petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”
“Atas dasar itu, kami berpendapat pemerintah harus membatalkan kenaikan PPN yang ditetapkan dalam UU Harmonisasi Pajak. Sebelum luka rakyat kita bertambah parah. Sebelum pinjaman online menjadi masalah yang lebih besar,” tulisnya.
Menteri Airlangga: Kenaikan PPN Bukan Keputusan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bukan pemerintah yang menentukan kenaikan PPN menjadi 12 persen, melainkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Airlangga menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan DPR dengan mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengesahkan UU tersebut, katanya.
“Jadi, itu bukan keputusan pemerintah,” kata Airlangga di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa, 17 Desember.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerapan PPN sebesar 12 persen akan dikenakan terhadap barang mewah dan jasa.
Sri Mulyani mencontohkan beberapa barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (seperti daging wagyu dan kobe), ikan premium (seperti salmon dan tuna premium), udang, dan krustasea premium (seperti rajungan).
Berikutnya, layanan pendidikan premium seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional, layanan kesehatan medis premium atau VIP, dan pelanggan listrik rumah tangga dengan kapasitas 3.500 sampai dengan 6.600 VA.
Daftar barang dan jasa penting yang dikecualikan dari PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumen, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, layanan tenaga kerja, layanan keuangan, layanan asuransi, vaksin polio, dan penggunaan air.
Ada pula beberapa komoditas pokok lain yang pajaknya tetap 11 persen, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyakita. Pemerintah mempertahankan tarif PPN untuk ketiga komoditas tersebut dengan memberikan subsidi tarif PPN sebesar 1%.