May Day Jakarta: Prabowo Janjikan Satgas Tangani PHK

Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas maraknya keluhan buruh terkait PHK yang tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

“Atas usulan pimpinan buruh, Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kami akan segera membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas. “Kami tidak akan membiarkan rakyat kami diputus hubungan kerjanya sesuka hati.”

Menurut Prabowo, satgas ini akan memastikan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai hukum. Ia menegaskan, perlindungan buruh harus diperkuat dan negara tidak boleh lepas tangan terhadap buruh.

“Kita biarkan saja kalau ada PHK, kalau memang undang-undangnya membenarkan dan buruh diperlakukan adil. Buruh jangan gampang dikorbankan. Negara harus hadir,” kata Prabowo.

Selain membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja, Prabowo juga menyebutkan bahwa pemerintahnya akan mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “RUU ini akan segera dibahas. Sudah saatnya semua orang mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” katanya.

Di atas panggung, Prabowo didampingi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan ada enam isu penting yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo.

“Isu-isu yang mengemuka dalam peringatan May Day antara lain penghapusan alih daya, pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja, upah yang layak, dan perlindungan tenaga kerja dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Lebih lanjut, Said menyatakan tuntutan tersebut juga mencakup perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kemudian, pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *