Business New City – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk merevisi regulasi impor terkini. Regulasi saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024.
“Belum ada rencana (revisi) seperti itu,” kata Airlangga seusai menghadiri One Map Policy Summit di Jakarta, 11 Juli 2024. Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, saat ini pemerintah fokus untuk menjalankan regulasi tersebut secara efektif.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikabarkan mengusulkan kembali ke aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah, kata Airlangga, masih mengkaji apa saja yang mesti dilakukan pada tahap awal ini.
Tuntutan revisi kebijakan impor datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan kekhawatirannya karena regulasi yang ada saat ini belum menyentuh akar permasalahan impor ilegal. “Menurut kami, revisi itu harus dilakukan karena belum menyentuh akar permasalahannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Menteri Perdagangan Zulfiki Hasan menanggapi permintaan revisi tersebut, dengan menekankan upayanya untuk memenuhi semua perubahan yang diusulkan, termasuk peralihan dari pengawasan pascaperbatasan menjadi pengawasan perbatasan. Ia juga menyebutkan penerapan pertimbangan teknis yang diperlukan untuk perubahan tersebut.
Peraturan impor telah mengalami beberapa kali revisi dalam beberapa bulan terakhir. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 awalnya digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 pada bulan Maret. Sebulan kemudian, peraturan tersebut direvisi lagi menjadi No. 7 Tahun 2024. Versi saat ini, No. 8 Tahun 2024, telah berlaku sejak 17 Mei 2024.