Business New City – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali mengesahkan ekspor pasir laut. Keputusan ini diformalkan melalui dua kali revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur sektor ekspor.
Kebijakan yang direvisi yakni Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, pemulihan ekspor pasir laut tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut dan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Meski demikian, Isy menegaskan, ekspor hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut, hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. “Asalkan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 9 September 2024, seperti dikutip Antara.
“Revisi kedua Permendag ini diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan merupakan respons atas usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pengawas pengelolaan sedimentasi laut,” jelas Isy.
Ia menegaskan, ekspor pasir laut sesuai dengan PP No. 26 Tahun 2023. Ia menegaskan regulasi diperlukan untuk mengatasi masalah sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan kesehatan ekosistem pesisir dan laut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan manfaat sedimentasi laut bagi pengembangan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang layak diekspor ditetapkan dalam Permendag No. 21 Tahun 2024 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Sedimen Laut yang Dapat Diekspor.
Sebelum melakukan ekspor pasir laut, eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Permendag No. 21 Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memperoleh Persetujuan Ekspor (PE), dan memiliki Laporan Surveyor (LS).
Sebelum ditetapkan sebagai eksportir terdaftar oleh Kementerian Perdagangan, pelaku usaha dan eksportir harus memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Izin Usaha Pertambangan Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir diharuskan menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir sedimentasi laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan yang diizinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Apabila semua prasyarat tersebut terpenuhi, pelaku usaha dan eksportir dapat melanjutkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh dokumen PE. Untuk memperoleh PE, pelaku usaha dan eksportir harus memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Sedimentasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta menunjukkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme kewajiban pasar domestik (domestic market liability/DMO).
Permendag No. 20 Tahun 2024 juga menjabarkan jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor. Kedua peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku 30 hari kerja sejak diundangkan.
Isy berharap pelaku usaha dapat menjalankan aturan tersebut dengan sungguh-sungguh agar berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. “Ketentuan ekspor ini akan berlaku 30 hari kerja sejak diundangkan,” pungkasnya.