MUI Bertemu Empat Produsen Makanan Ringan Halal yang Dituding Mengandung Babi

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) memanggil sejumlah produsen makanan ringan bersertifikat halal yang diduga mengandung babi. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam pertemuan itu, perusahaan-perusahaan tersebut menyampaikan hasil uji laboratorium atas produk mereka.

Menurut Niam, keempat perusahaan yang bertindak sebagai importir atau produsen dari tujuh produk yang dimaksud telah memberikan keterangan. “Masing-masing perusahaan menjelaskan seluruh proses, mulai dari pengadaan bahan baku hingga pengujian laboratorium,” katanya kepada Tempo di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei.

Niam mengakui dan menghargai transparansi yang ditunjukkan oleh produsen marshmallow. Ia mengatakan MUI kini tengah menyelidiki di mana dalam rantai pasokan bahan baku turunan babi mungkin telah masuk ke dalam proses produksi produk yang sebelumnya telah menerima sertifikasi halal.

Saat ini, MUI tengah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan tersebut. Temuan tersebut melibatkan tujuh produk makanan ringan anak yang diduga mengandung produk turunan babi.

“Masyarakat harus dilindungi dari potensi penipuan. Namun, di saat yang sama, kita tidak boleh menghukum siapa pun secara tidak adil,” kata Niam.

Produk yang diawasi tersebut meliputi tiga marshmallow ChompChomp Mallow yang diimpor dari Tiongkok oleh PT Catur Global Sukses; dua item marshmallow lainnya dengan merek Corniche, juga dari Tiongkok dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses; makanan ringan jeli berbahan dasar gelatin bernama Hakiki yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta; dan marshmallow merek Larbee yang diimpor oleh PT Budi Indo Perkasa.

Muti Arintawati, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI), membenarkan bahwa temuan BPJPH terkait tujuh produk halal yang diduga tercemar tersebut telah diserahkan kepada otoritas pemerintah. Muti menyatakan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan LPPOM sendiri tidak menemukan adanya jejak babi pada produk tersebut.

“Pengawasan regulasi merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini BPOM dan BPJPH. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kami telah menyampaikan hasil temuan kami kepada mereka,” kata Muti di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei.

Ia menegaskan, peran LPPOM hanya sebatas melakukan pengujian. Hasil pemeriksaan LPPOM terhadap sembilan produk yang diduga mengandung babi sudah diserahkan ke BPJPH. Saat dilakukan pengujian, katanya, semua produk memenuhi standar halal.

“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perubahan komposisi, kami serahkan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Pada 21 April 2025, BPJPH dan BPOM bersama-sama mengumumkan bahwa telah terdeteksi DNA babi pada sembilan produk marshmallow. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan lembaganya telah memberikan sanksi, termasuk memerintahkan penarikan tujuh produk bersertifikat halal dari peredaran.

Untuk dua produk lainnya yang ditemukan memberikan informasi tidak akurat selama proses pendaftaran, BPOM telah mengeluarkan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk tersebut dari pasaran. Tindakan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *