Nelayan Migran Indonesia Gugat Perusahaan AS Terkait Eksploitasi Tenaga Kerja

Jakarta – Sekelompok nelayan migran Indonesia mengajukan gugatan terhadap perusahaan Amerika bernama Bumble Bee Foods atas dugaan kerja paksa dan perdagangan manusia pada Rabu, 12 Maret 2025.

Greenpeace Indonesia dan Serikat Pekerja Migran Indonesia meyakini gugatan ini adalah yang pertama terhadap industri makanan laut AS di bawah Undang-Undang Pengesahan Kembali Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPRA).

“Momen ini menjadi momen bersejarah bagi perjuangan penegakan keadilan bagi buruh migran perikanan Indonesia yang rentan dalam rantai pasok perikanan global,” kata Fildza Nabila Avianti, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, dalam keterangan resmi, Kamis, 13 Maret 2025.

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan kerja paksa yang dialami oleh para penggugat saat bekerja di kapal penangkap ikan tuna yang hasil tangkapannya dijual oleh Bumble Bee Foods. Para penggugat diduga mengalami kekerasan fisik dan emosional, cedera parah yang tidak diobati yang mengakibatkan cacat, jeratan utang, jam kerja berlebihan dan upah yang tidak dibayarkan, serta ancaman keuangan terhadap keluarga korban.

Menurut catatan Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia, perusahaan induk Bumble Bee Foods di AS, Bumble Bee Seafoods, yang dimiliki oleh salah satu pedagang tuna terkemuka dunia, perusahaan Taiwan Fong Chun Formosa (FCF), menghasilkan pendapatan tahunan sebesar US$1 miliar. Namun, para nelayan migran Indonesia dijanjikan gaji bulanan hanya US$400 hingga US$600, yang sering kali menghadapi pemotongan gaji yang besar dan gaji yang tidak dibayarkan.

Dalam gugatan ini, Bumble Bee Foods telah atau seharusnya mengetahui kondisi para nelayan migran. “Namun, mereka secara sadar mengambil keuntungan dari kerja paksa dan praktik perdagangan manusia.”

Sementara itu, Serikat Pekerja Migran Indonesia (SMI) telah menerima dan menangani sebanyak 943 pengaduan dari pekerja migran perikanan selama kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2024. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 196 kasus yang dilaporkan dengan pokok perkara dugaan kerja paksa dan perdagangan orang seperti pemotongan atau tidak dibayarkan upah, jeratan utang, kekerasan, bekerja tidak sesuai kontrak, pembatalan keberangkatan, dan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Berdasarkan laporan yang ada, kekerasan tersebut dialami oleh para pekerja migran perikanan mulai dari sebelum pemberangkatan, saat bekerja di kapal, hingga saat kembali ke Indonesia.

Praktik perekrutan yang eksploitatif diduga kuat menjadi akar permasalahan utama ini. Selain itu, biaya yang tinggi dan tidak transparan, praktik penempatan yang tidak manusiawi, penipuan dengan janji-janji yang menggiurkan, penipuan, dan pemalsuan dokumen. “Semua berujung pada berbagai bentuk eksploitasi fisik, tenaga kerja, dan ekonomi,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Hariyanto Suwarno.

Menurut Hariyanto, eksploitasi yang dialami oleh para pekerja migran perikanan ini sering berlangsung selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Ia juga menyoroti pentingnya meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari tindakan tidak manusiawi yang mengorbankan hak asasi manusia para pekerja migran perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *