Business New City – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan berlaku untuk semua produk, kecuali barang yang dikecualikan seperti kebutuhan pokok.
Dengan kebijakan baru ini, pajak atas produk hiburan termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify juga akan meningkat tahun depan.
Informasi tersebut juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 16 Desember 2024.
Berdasarkan perhitungan Tempo , inilah perkiraan harga langganan Netflix dan Spotify setelah kenaikan PPN.
1. Layanan streaming Netflix
Paket Seluler untuk mengakses Netflix di perangkat seluler dan tablet
– Harga: Rp54.000
– Setelah pajak: Rp60.480 (sebelumnya Rp59.940)
Paket Dasar untuk menonton Netflix di berbagai perangkat, termasuk ponsel, tablet, komputer, dan Smart TV
– Harga: Rp65.000
– Setelah pajak: Rp72.800 (sebelumnya Rp72.150)
Paket Standar untuk kualitas video lebih tinggi dengan resolusi maksimum 1080p (Full HD)
– Harga: Rp120.000
– Setelah pajak: Rp134.400 (sebelumnya Rp133.200)
Paket Premium untuk pengalaman menonton terbaik dengan resolusi Ultra HD atau 4K HDR
– Harga: Rp186.000
– Setelah pajak: Rp208.320 (sebelumnya Rp206.460)
2. Spotify
Paket Mini Premium
– Harga: Rp10.700 per minggu
– Setelah pajak: Rp11.984 (sebelumnya Rp11.877)
Premium Individual
– Harga: Rp54.990 per bulan
– Setelah pajak: Rp61.589 (sebelumnya Rp61.039)
Premium Duo
– Harga: Rp71.490 per bulan
– Setelah pajak: Rp80.069 (sebelumnya Rp79.354)
Premium Family
– Harga: Rp86.900 per bulan
– Setelah pajak: Rp97.328 (sebelumnya Rp96.459)
Paket Premium untuk Pelajar
– Harga: Rp27.500 untuk 3 bulan pertama
– Setelah pajak: Rp30.800 (sebelumnya Rp30.525)