Pemerintah Didesak Batalkan Penerapan PPN 12 Persen

Business New City – Komunitas Maklumat Juanda meminta pemerintah tidak membebani masyarakat dengan membatalkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen .

“Kami menuntut agar rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dibatalkan,” kata salah satu anggota Komunitas Maklumat Juanda, John Muhammad, saat membacakan tuntutan atas nama komunitas di Gruham Coffee & Bistro, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut John, kenaikan PPN sebesar 12 persen akan semakin menyulitkan hidup masyarakat karena tarif yang akan diterapkan sangat tinggi. Ia menilai PPN merupakan instrumen yang tidak adil karena juga menyasar masyarakat miskin.

“Membebani rakyat nampaknya menjadi jalan pintas yang paling mudah,” katanya.

Presidium Partai Hijau Indonesia atau PHI menilai, kenaikan PPN bukanlah langkah tepat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah defisit anggaran, meningkatnya utang, dan bangkrutnya perusahaan barang dan jasa.

“Masyarakat akan kehilangan daya beli,” kata John.

Tuntutan itu juga menyoroti proyek-proyek besar pemerintah yang dinilai boros karena belum tentu dibutuhkan masyarakat. Pemborosan anggaran, kata John, juga terjadi akibat struktur pemerintahan yang gemuk dan kecenderungan memperkaya golongan elite, seperti perjalanan dinas dan wacana pemberian dana pensiun bagi sumber daya unit.

“Inilah yang juga harus kita lawan,” katanya.

Komunitas Informasi Juanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu menolak rencana pemerintah yang dinilai menambah beban hidup. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan ini,” katanya.

Di sisi lain, Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) menekankan adanya perlambatan konsumsi dan melemahnya daya beli masyarakat. Data BPS menunjukkan Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan sejak Mei hingga September 2024.

Penurunan daya beli terlihat dari laju pertumbuhan konsumsi dari Q1 hingga Q3 tahun 2024 yang tumbuh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Indef menilai belum ada stimulus dan insentif yang cepat untuk memperbaiki daya beli masyarakat yang menurun. Dengan demikian, PPN sebesar 12 persen tidak sejalan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *