Business New City – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89 juta per jamaah, dengan biaya per jamaah sebesar Rp55 juta. Jumlah ini lebih rendah dari usulan Kementerian Agama sebelumnya sebesar Rp93,3 juta.
Usulan terbaru ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. “Untuk BPIH, biaya penyelenggaraan ibadah haji, setelah kami kaji rasionalisasi, kualitas pelayanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini, saat ini kami usulkan sebesar Rp89.666.469,26,” kata Hilman.
Skema penyaluran BPIH untuk keberangkatan haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 M sebesar 62 hingga 38 persen. Skema ini berubah dari usulan Kementerian Agama sebelumnya sebesar 70 hingga 30 persen.
Setiap jamaah haji akan menanggung sendiri biaya penyelenggaraan ibadah haji atau Bipih sebesar Rp55.593.201,57. Jumlah tersebut mencakup 62 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat yang diperoleh setiap jamaah haji dari pemerintah adalah Rp34.073.267,69 atau 38 persen dari total biaya haji.
BPIH dibagi menjadi biaya dalam negeri sebesar Rp7.852.639.065.492 dan di Arab Saudi sebesar Rp10.175.970.243.496. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.000 per dolar AS, dan Rp4.266 per riyal Arab Saudi.
Ada 9 komponen yang termasuk dalam biaya di tanah suci, yaitu akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina; perlindungan; premi asuransi dan perlindungan lainnya; bimbingan jemaah haji di Arab Saudi; pelayanan publik di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Sementara itu, biaya dalam negeri mencakup 13 komponen. Ketiga belas komponen tersebut adalah penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, pelayanan saat naik atau turun, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di dalam negeri, pelayanan publik di dalam negeri, dan pengelolaan BPIH.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp93.389.684,99 dengan 70 persen dari Bipih yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
Sebagai perbandingan, besaran BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286, terdiri dari BPIH sebesar Rp56.046.171 dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114. Dengan porsi tersebut, besaran biaya yang ditanggung masyarakat sebesar 60 persen dan pemerintah sebesar 40 persen.
Atas usulan Nasaruddin Umar, Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH sebaiknya bisa ditekan hingga di bawah Rp90 juta.