Jakarta – Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita, di mana volume sebenarnya dari produk tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Para tersangka tersebar di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Gorontalo.
“Terkait perkembangan penyidikan kasus MinyaKita, sudah ada 11 tersangka yang diproses,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Samsu Arifin, kepada media di Grand Kemang Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Samsu mengatakan, 11 tersangka itu teridentifikasi melalui hasil penyelidikan 12 Laporan Polisi yang diterima Satgas Pangan. Ia juga mengungkapkan, masih ada tujuh laporan terkait lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, ia enggan mengungkap identitas ke-11 tersangka maupun peran spesifik mereka dalam kasus tersebut. Ia menyatakan, kepolisian melalui Satgas Pangan terus melanjutkan penyidikan hingga tuntas, dengan tujuan mencegah kerugian konsumen akibat pembelian minyak goreng dengan label yang salah.
Kasus MinyaKita akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Bermula dari ditemukannya kemasan 1 liter yang hanya berisi 700 hingga 900 mililiter minyak. Satgas Pangan awalnya menemukan kejanggalan tersebut saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Satgas Pangan juga menemukan tiga produsen yang terlibat dalam pengemasan MinyaKita dengan ukuran yang tidak tepat, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Kelompok UMKM Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.