Prabowo Kucurkan Rp10 Triliun untuk Perkuat Koperasi Lewat Merger dan Perluasan Industri

Business New City Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan Rp10 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi nasional. 

Ia menegaskan bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk dikembalikan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Ia mengakui bahwa kontribusi kegiatan usaha koperasi terhadap PDB saat ini masih relatif rendah. 

Ia menyatakan keyakinannya bahwa intervensi strategis, termasuk pembangunan pabrik dan perluasan industri, dapat memungkinkan koperasi untuk memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 3-5%. “Koperasi memiliki hak untuk terlibat dalam usaha-usaha ini, bukan hanya badan usaha swasta atau badan usaha milik negara,” tegas Ferry.

Salah satu strategi untuk memperkuat koperasi adalah memfasilitasi penggabungan antar-entitas, suatu proses yang akan didukung oleh dana LPDB. Saat ini Indonesia memiliki 131.000 koperasi, beberapa di antaranya menunjukkan kinerja yang kurang optimal. 

“Kita akui memang ada koperasi yang kurang bergairah, jadi lebih baik digabung, digabung saja,” ujarnya di Kementerian Koperasi, Selasa, 7 Desember 2025.

Menurutnya, pendekatan ini, yang terinspirasi oleh model sukses yang diamati di negara lain, bertujuan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh banyak koperasi lama dengan modal terbatas dan aktivitas yang menurun.

Lebih jauh, Ferry menguraikan rencana bagi koperasi untuk terlibat aktif dalam sektor industri. Ia menyoroti contoh-contoh ketika praktik manajemen yang kurang optimal dalam koperasi menghambat kemampuan mereka untuk memanfaatkan kepemilikan dan strategi operasional ala korporat. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kapasitas untuk mengadopsi pendekatan tersebut, dengan catatan harus ada penyesuaian regulasi yang diperlukan terhadap Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020. “Sehingga ini akan memberikan keleluasaan bagi LPDB untuk mendukung usaha sektor industri,” jelas Ferry.

Ia menargetkan revisi peraturan menteri ini rampung minggu depan sehingga langkah strategis untuk meningkatkan kepemilikan aset koperasi dapat segera direalisasikan. Ferry menyatakan optimistis terkait pendirian fasilitas pengolahan milik koperasi dengan anggaran Rp10 triliun. “Kita ingin koperasi juga punya pabrik pengolahan susu, pabrik pengolahan kelapa sawit, bahkan pabrik minyak goreng,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *