Business New City – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan, Kementerian Perdagangan telah membentuk satuan tugas untuk mengawasi impor sejumlah barang yang masuk ke Indonesia. Menteri mengklaim pembentukan satuan tugas itu dilakukan karena impor ilegal telah merugikan perusahaan-perusahaan lokal dan mengakibatkan PHK massal.
“Satgas ini melakukan pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang masuk dalam tata niaga impor,” kata Zulhas, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengatakan, satgas tersebut dibentuk berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga negara melalui kebijakan ekspor dan impor. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perdagangan nasional.
Satgas tersebut, kata Zulhas, terdiri dari sebelas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Keamanan Laut, Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta dinas perdagangan di seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia.
“Satgas ini bertujuan untuk membuat langkah-langkah kritis dan pengawasan dalam penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif, melakukan pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang diberlakukan sistem perdagangan,” ujarnya.
Satuan tugas impor ilegal beroperasi mulai 18 Juli hingga Desember 2024 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, mengatakan, Satgas tersebut berwenang untuk menghentikan masuknya barang impor ilegal ke Indonesia. Satgas tersebut juga merupakan salah satu skema penyelesaian untuk menanggulangi impor ilegal selain bea masuk pengamanan dan bea masuk antidumping.
“Ini masalah yang rumit,” kata Bara.
Oleh karena itu, Bara mengatakan pihaknya juga menggandeng organisasi bisnis dan kementerian terkait. Ia mengatakan kementerian telah menghubungi Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dan Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO.