Business New City – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggerebek markas perjudian daring di sebuah apartemen mewah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 20 November 2024.
Polisi menangkap 11 orang dalam penggerebekan di Apartemen Aston Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Satu di antaranya merupakan pemilik situs judi online dan 10 lainnya merupakan karyawan.
“Dari 11 orang ini, kita lihat saja apakah layak semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ada dugaan yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena KTP dan ijazahnya dipegang oleh Chandar, pemilik situs judi online ini,” kata Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, Jumat, 21 November 2024.
Setiap pekerja menerima gaji Rp5-8 juta per bulan. “Berdasarkan informasi, para pelaku ini terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Barelang beberapa waktu lalu,” kata Yan.
Yan mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini bisa jadi yang terbesar di Kepri, sebab penggunanya mencapai 5.800 akun pemain setiap harinya.
Pelaku menggunakan tiga aplikasi perjudian, yaitu hamsawin, forwin87 , dan botakwin , namun di dalamnya terdapat berbagai permainan, antara lain slot, domino, sabung ayam, dan biliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Komisaris Besar Donny Alexander, mengatakan Chandra yang juga dikenal dengan nama Monster merupakan saudara pelaku judi online yang ditangkap Polres Barelang beberapa waktu lalu. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Pendapatan hariannya ditaksir mencapai Rp350 juta, sedangkan omzetnya miliaran,” kata Donny.
Ia mengungkapkan, situs judi online ini awalnya dibeli dari Kamboja. Salah satu metode penyebarannya menggunakan WhatsApp blasting. Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sejumlah komputer, rekening bank, dan telepon pintar. Para pelaku langsung dibawa ke Markas Besar Kepolisian Kepulauan Riau.