Upah Minimum Kabupaten Tangerang Naik 6,5 Persen, Partai Buruh Berharap Daerah Lain Mengikuti

Business New City – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyambut baik keputusan Rapat Paripurna Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia menyatakan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh, termasuk melalui kemenangan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah yang layak bagi pekerja. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang layak,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, disepakati UMK Kota Tangerang naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan ini menjadi Rp309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang tahun 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tersebut dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo dan Kadin), Akademisi, dan Pemerintah Kota Tangerang.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati UMSK untuk berbagai sektor unggulan di Kota Tangerang, dengan kenaikan tambahan berkisar antara 2 hingga 7 persen dari UMK 2025. Untuk Sektor 1 misalnya, kenaikan upah mencapai 13,5 persen. Nilai tersebut berasal dari kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dan kenaikan Sektoral sebesar 7 persen, sehingga totalnya menjadi 13,5 persen.

Partai Buruh dan KSPI mengajak seluruh elemen buruh di Indonesia untuk terus menjaga semangat juang tersebut, khususnya dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Banten Al Muktabar juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90. Angka ini naik 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Selain itu, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Banten juga ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp2.916.644,90. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 dan 457 Tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen tanpa formula perhitungan yang pasti. Menurut Yassierli, hal itu terjadi karena waktu pembahasan UMP yang sangat mepet karena harus ditetapkan sebelum akhir tahun 2024.

“Saya sering sampaikan ini pengecualian, ya, kita harus keluar dengan kebijakan yang sederhana karena waktunya juga mepet,” kata Yassierli kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.

Oleh karena itu, kata Yassierli, pemerintah pusat akhirnya memilih opsi penerapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara seragam di seluruh provinsi di Tanah Air. Hal ini untuk mengantisipasi pembahasan yang berlarut-larut di tingkat daerah terkait besaran UMP 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *