Business New City – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan hanya beras impor khusus yang dikenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 12%, sedangkan beras medium dan premium produksi dalam negeri dibebaskan dari tarif.
“Beras premium, beras medium tidak kena [PPN 12 persen], beras khusus seperti beras [impor] Jepang, dan lain-lain kena [PPN 12 persen],” kata Zulhas dalam jumpa pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Ia secara khusus menyebutkan beras shirataki sebagai contoh beras khusus impor yang akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi.
Ia mengakui adanya kesalahpahaman mengenai jenis beras yang terkena penyesuaian tarif PPN. Ia menekankan perlunya menghilangkan informasi yang salah mengenai kenaikan PPN beras.
“Jangan menyebarkan informasi yang simpang siur. Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN 12 persen,” tegasnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @zul.hasan pagi ini.
Klarifikasi ini menyusul pernyataan sebelumnya oleh Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang mengisyaratkan beras spesial kemungkinan dikenakan tarif PPN sebesar 12%.
“Tidak, beras khusus itu berbeda [dengan beras medium dan premium yang bebas PPN]. Nanti kita bicarakan,” kata Arief kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.
Bapanas mengelola pasokan bahan pangan pokok, termasuk beras medium dan premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai, yang semuanya dikecualikan dari kenaikan PPN. Namun, Bapanas tidak mengelola beras khusus, sehingga status PPN-nya masih dalam pembahasan lebih lanjut.
“Misalnya, untuk daging, daging ruminansia biasa boleh (bebas PPN). Tapi kalau untuk daging wagyu, daging kobe, dan lain-lain, itu yang harus kita bahas,” jelas Arief.