Business New City – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) Barang Impor dalam Rangka Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Aturan ini bertujuan untuk memitigasi sengketa atau penyimpangan dalam pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Menurut Zulkifli Hasan, regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencegah kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor atau praktik perdagangan tidak adil. Zulkifli mengklaim regulasi ini akan memastikan keberhasilan pemulihan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
“Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Berdasarkan aturan baru, importir dari negara yang dikecualikan dari bea masuk pengamanan (BMTP) diharuskan menyertakan Surat Keterangan Asal nonpreferensial untuk impor yang dikenakan tindakan pengamanan. Importir yang gagal memberikan SKA akan menghadapi bea masuk pengamanan yang dikenakan oleh otoritas pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi Bea Cukai Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam melakukan pemeriksaan asal barang dan SKA nonpreferensi pada saat impor. Pemeriksaan tersebut meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman barang, dan ketentuan prosedur penggunaan SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Sebelumnya, pemeriksaan lapangan SKA mengalami kendala karena standar penerbitan SKA nonpreferensial yang berbeda-beda berdasarkan ketentuan negara pengekspor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 37 Tahun 2008. Perbedaan tersebut mengakibatkan sulitnya melakukan verifikasi asal barang dan verifikasi SKA.
“Aturan rinci mengenai tata cara pemeriksaan asal barang dari negara pengekspor akan menjadi pedoman dalam pemeriksaan SKA terhadap impor yang dikenakan tindakan pengamanan dan pengenaan BMTP,” imbuh Zulkifli Hasan.
Permendag No. 16 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, Permendag No. 37 Tahun 2008, tentang Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan. Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.