Business New City – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan regulasi yang mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan, tujuan pengaturan ekspor komoditas kratom adalah untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan global terhadap produk ekspor Indonesia.
Perdagangan ekspor kratom akan tunduk pada ketentuan ekspor standar, termasuk persyaratan bebas dari kontaminasi mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
“Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan tentang tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut langsung dari hasil rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar yang telah ditetapkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” jelas Isy dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Lebih lanjut, Isy menegaskan bahwa pengaturan perdagangan kratom lebih difokuskan pada ekspor dan tidak untuk penggunaan di dalam negeri. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
“Saya berharap para pelaku usaha dapat giat melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan ini guna memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 mengatur jenis dan jumlah komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor. Yang penting, peraturan ini tidak berlaku untuk ekspor yang telah memperoleh nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis dan jumlah komoditas kratom yang diizinkan untuk diekspor .
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor kratom harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memperoleh Persetujuan Ekspor (PE), dan memiliki Laporan Surveyor (LS). Peraturan ini juga merinci persyaratan bagi eksportir dan jenis, bentuk, serta jumlah kratom yang diizinkan untuk diekspor.