Business New City – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal pengeruk pasir di perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, ditangkap dalam operasi gabungan KKP dan kapal pengintainya.
Dalam jumpa pers di atas Kapal MV Yang Cheng 6, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Ipunk mengungkapkan, kapal pengeruk raksasa itu ditangkap pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Saat penangkapan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta jajaran sedang berada di kapal intai Orca, bersiap berangkat menuju Pulau Nipah, Kota Batam, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau.
Dalam perjalanannya, Orca 03 berpapasan dengan kapal Yang Cheng 6. “Saat di perjalanan, kami berpapasan dengan kapal keruk ini. Setelah menyadari hal itu, menteri memerintahkan kapal itu untuk berhenti dan diperiksa,” kata Ipunk.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata MV Yang Cheng 6 tidak dilengkapi dokumen lengkap, hanya berisi dokumen pribadi nahkoda. “Yang lebih memprihatinkan lagi, ternyata kapal tersebut mengangkut pasir laut ,” kata Ipunk didampingi juru bicara KKP, Wahyu Muryadi.
Menurut Ipunk, kapal tersebut sudah lama berada dalam pengawasan petugas PSDKP Batam. “Sekarang saatnya kita buktikan ke publik bahwa memang ada kapal yang melakukan pencurian pasir laut di perairan kita,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, kapten kapal mengaku pasir di geladak kapal mencapai 10.000 meter kubik. Pasir laut itu juga diakui akan dikirim ke Singapura . “Menurut pengakuan sang kapten, kapal itu masuk ke perairan kita 10 kali dalam sebulan, dengan total 100.000 meter kubik pasir laut yang dicuri tiap bulan,” terang Ipunk.
Ipunk menyatakan bahwa kedua kapal itu berbendera Malaysia. Namun, pantauan Tempo menunjukkan bahwa tidak hanya bendera Malaysia yang dipajang di kapal-kapal itu, tetapi juga bendera Singapura dan bendera Republik Sierra Leone. Begitu pula, situs Marine Traffic mencantumkan kedua kapal itu berbendera Sierra Leone, sebuah negara di Afrika Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pesisir dan Kelautan KKP Viktor Gustaaf Manoppo yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan, belum ada izin PKPRL untuk pemanfaatan pasir laut yang diterbitkan KKP.
“Oleh karena itu, dapat kami tegaskan bahwa kegiatan pengambilan pasir ini adalah ilegal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Endapan Pasir Laut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua kapal masih berlabuh di perairan Kabil, Batu Besar, Kota Batam. Sebanyak 29 orang ABK yang berada di kedua kapal masih diamankan. Selain itu, di geladak kapal juga ditemukan barang bukti berupa puluhan ribu meter kubik pasir laut.
Ipunk menegaskan, penangkapan tersebut masih dalam tahap dugaan awal. Aparat akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran spesifik yang dilakukan kedua kapal asing tersebut. “Kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” pungkasnya.