AJI Jakarta Kecam PHK Sepihak dan Pembubaran Serikat Pekerja di CNN Indonesia

Business New City – Aliansi Jurnalis Independen Jakarta ( AJI Jakarta ) mendesak manajemen CNN Indonesia mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). PHK ini terjadi hanya beberapa hari setelah SPCI resmi berdiri pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“(Kami) Mendesak manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan praktik pembubaran serikat secara paksa dengan mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 1 September 2024.

Sebelum melakukan PHK, Irsyan mengatakan manajemen juga diduga melakukan pemotongan gaji karyawan. Pemotongan gaji ini disebut-sebut telah berlangsung selama tiga bulan. 

AJI juga mendesak manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan pemotongan gaji secara sepihak kepada seluruh karyawan,” kata Irsyan.

Tak hanya itu, AJI Jakarta juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk memantau potensi pelanggaran dan tindak pidana ketenagakerjaan dalam kasus ini. Di saat yang sama, AJI juga meminta Dewan Pers untuk mengkaji ulang verifikasi yang dilakukan CNN Indonesia. 

“Mendesak Dewan Pers untuk mengkaji ulang verifikasi media CNN Indonesia yang terindikasi mengabaikan kesejahteraan karyawan,” kata Irsyan.

Sementara itu, Irsyan mengapresiasi pendirian SPCI karena merupakan serikat buruh pertama di lingkungan Transmedia milik konglomerat Chairul Tanjung. Irsyan mengatakan pendirian SPCI juga untuk memperjuangkan hak-hak karyawan di sana.

“Pembentukan serikat pekerja merupakan langkah strategis bagi karyawan CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang adil dan layak,” ujarnya. 

AJI Jakarta juga mendorong pembentukan serikat pekerja di perusahaan media lainnya. Langkah ini dinilai dapat melindungi pekerja.

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Indonesia. Kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi serta Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Bersama. Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

AJI Jakarta juga mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan demikian, upaya pembubaran serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Tempo telah menghubungi Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV Revolusi Riza Zulverdi untuk mengonfirmasi dugaan pembubaran serikat pekerja dan meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, mereka belum menanggapi pertanyaan Tempo .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *