Apindo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bisa Picu Perdagangan Ilegal

Business New City – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok. Organisasi itu menilai kenaikan cukai tahunan yang melebihi tingkat inflasi dapat memicu perdagangan rokok ilegal.

“Kita lihat kenaikannya tinggi sekali. Kenaikan tahunannya di atas angka inflasi,” kata Ketua Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Apindo Ronald Walla di Kementerian UMKM, Senin, 12 Agustus 2024.

Ia menambahkan bahwa kenaikan cukai juga akan menyebabkan potensi kerugian pendapatan bagi pemerintah.

Guna menekan angka perokok aktif di kalangan anak-anak, Presiden Joko Jokowi Widodo telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada 2023-2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tersebut berlaku untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Kendati ada kenaikan cukai, jumlah pabrik rokok justru meningkat signifikan. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan terjadi lonjakan dari 1.214 pabrik pada awal 2022 menjadi 1.723 pabrik pada Juni 2024. “Ada penambahan sebanyak 509 pabrik,” kata Direktur Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Senin, 5 Agustus 2024.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka perokok penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas pada 2023 mencapai 28,62%. Perokok terbanyak , sebagaimana dilansir majalah Tempo edisi 12-18 Agustus 2024, berada pada kelompok usia 35-39 tahun sebesar 35,21 persen, sedangkan kelompok pemuda (15-19 tahun) sebesar 9,62%. Survei Kesehatan Indonesia 2023 Kementerian Kesehatan menemukan 70 juta perokok aktif, termasuk 7,4% berusia 10-18 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *