Business New City – Eksportir minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia, akan memperkenalkan serangkaian pungutan bulanan baru dalam upaya untuk meningkatkan daya saing terhadap minyak nabati pesaing, sebuah peraturan yang diterbitkan pada hari Kamis, 19 September, oleh Kementerian Keuangan menunjukkan.
Berdasarkan aturan baru, yang mulai berlaku pada hari Sabtu, pungutan untuk ekspor minyak sawit mentah akan ditetapkan sebesar 7,5% dari harga acuan yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah.
Produk minyak sawit yang lebih murni akan dikenakan tarif pungutan yang lebih rendah, antara 3% dan 6% dari tarif acuan, dokumen tersebut menunjukkan.
Indonesia saat ini mengenakan pungutan antara $55 dan $240 per metrik ton untuk ekspor minyak sawit mentah, tergantung pada serangkaian braket harga untuk harga referensi bulanan.
“Tentu saja ini akan membuat produk Indonesia lebih kompetitif, terutama pada bulan Oktober. Produk Malaysia perlu diturunkan agar dapat bersaing,” kata Paramalingam Supramaniam, direktur di perusahaan pialang Pelindung Bestari yang berkantor pusat di Selangor.
Malaysia adalah pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia.
Indonesia membuat perubahan untuk “meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit dan memberikan nilai tambah pada tandan buah segar petani”, kata keputusan kementerian keuangan.
Seorang pejabat pemerintah sebelumnya mengatakan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk bersaing dengan pesaing seperti minyak kedelai dan minyak bunga matahari, di mana kelapa sawit mulai kehilangan daya saingnya.
Pungutan tersebut dikumpulkan untuk membantu membiayai program minyak kelapa sawit seperti subsidi penanaman kembali bagi petani kecil dan program biodiesel negara tersebut.