Kementerian Perikanan Gagalkan Upaya Impor Ikan Ilegal dari Malaysia

Business New City – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya impor ikan ilegal asal Malaysia di Tarakan, Kalimantan Utara.

“Tim kami di Tarakan, Kalimantan Utara juga menangkap kapal yang berupaya membawa ikan impor dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, tanpa izin, menggunakan kapal berbendera ganda, yakni bendera Indonesia dan bendera Malaysia. Mereka mengibarkan bendera Indonesia saat berada di Indonesia, dan mengibarkan bendera Malaysia di wilayah Malaysia. Ini jelas pelanggaran,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Ia menambahkan, ikan hasil sitaan tersebut akan diberikan ke panti asuhan di sekitar lokasi penangkapan. 

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menyoroti dua indikasi pelanggaran dalam kasus ini. “Indikasi pertama, tidak adanya izin yang akan dikenakan Pasal 26 UU Cipta Kerja. Bisa juga terkait impor hasil perikanan yang diatur dalam Pasal 88 UU Perikanan,” katanya.

Praktik ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait impor ikan ilegal dari Malaysia . Di Sebatik, tim melakukan pengawasan dan langsung mengamankan kapal saat memasuki perairan Indonesia.

Pelaku tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan untuk ikan yang dibawa dari Malaysia.

Berdasarkan penelitian di lapangan, ikan-ikan tersebut merupakan ikan pelagis yang ditangkap di perairan Indonesia kemudian dibawa masuk ke Malaysia oleh para pelaku, dan sebagian lagi dijual di perbatasan.

Pung Nugroho mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap pengamanan perairan Indonesia, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Pihaknya akan memastikan tidak terjadi pencurian ikan di wilayah perbatasan, seperti di wilayah Tarakan.

“Kami tidak tinggal diam. Kami akan terus menjaga kedaulatan negara ini terkait pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *