10 Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi

Business New City – Pajak penghasilan merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima pada tahun pajak. Pajak penghasilan merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta membiayai pelayanan publik lainnya.

Meskipun diperlukan, beberapa negara tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya. PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan 8 negara tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari total 150 negara.

PwC menganalisis tarif pajak penghasilan utama yang merupakan yang tertinggi di setiap negara, namun tidak termasuk pajak daerah.

Daftar Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi

1.Bahrain

Individu yang dipekerjakan oleh individu, entitas, atau perusahaan lain di Bahrain tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, setiap orang harus membayar iuran asuransi sosial sesuai aturan Organisasi Asuransi Sosial (SIO) di Bahrain. Tingkat iuran saat ini ke SIO adalah 23% untuk pekerja lokal (15% pemberi kerja; 8% pekerja) dan 4% untuk pekerja asing (3% pemberi kerja; 1% pekerja).

2.Bermuda

Pekerja di Bermuda tidak membayar pajak penghasilan pribadi, namun pemerintah memungut pajak gaji pada semua pemberi kerja. Pengusaha dapat memotong sekitar 6 persen gaji untuk pajak gaji. Sementara itu, wiraswasta harus membayar sendiri pajak gajinya.

3. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman dijuluki sebagai Surga Pajak Dunia karena menawarkan kebebasan pajak kepada penduduknya. Pemerintah mengumpulkan pendapatan negara melalui cara lain, seperti wisata kapal pesiar, biaya menginap, izin kerja, bea masuk, dan transaksi keuangan.

4.Kuwait

Mengutip Reuters , anggota parlemen Yusuf Zalala mengatakan kepada Dana Moneter Internasional (IMF) bahwa Kuwait tidak dapat mulai mengenakan pajak kepada warganya karena kualitas layanan publik negara tersebut tidak cukup baik. Pada saat itu, IMF menghitung bahwa Kuwait kemungkinan akan menghabiskan seluruh simpanan minyaknya pada tahun 2017 jika negara tersebut tidak mereformasi sistem perpajakannya.

5. Milik sendiri

Sebagai salah satu negara bebas pajak penghasilan, Oman masih memungut iuran jaminan sosial dari pekerja lokal. Iuran jaminan sosial sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja). Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib membayar asuransi kecelakaan kerja sebesar 1% dari gaji pekerja.

6. Qatar

Berdasarkan Undang-Undang Qatar Nomor 24 Tahun 2018, tarif pajak penghasilan adalah 10 persen dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak. Namun, pemerintah menerima pengecualian dengan mempertimbangkan persentase dividen yang dibagikan perusahaan. Pada prinsipnya, Qatar tidak memiliki pajak penghasilan pribadi, namun ada beberapa pengecualian. Peraturan setempat mendefinisikan pendapatan pribadi sebagai pendapatan dari upah dan gaji. Ketika seseorang melakukan kegiatan komersial, maka ia harus membayar tarif pajak penghasilan badan.

7. Arab Saudi

Pekerja lokal di Arab Saudi tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Namun, pekerja asing yang memperoleh penghasilan di dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pemotongan pajak (WHT). Tarif WHT bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 persen yang dibayarkan pada sepuluh hari pertama setiap bulan setelah bulan pembayaran dilakukan.

8. Uni Emirat Arab (UEA)

Pemerintah UEA tidak mengenakan pajak penghasilan pada individu. Namun, ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen atas pembelian barang dan jasa. UEA juga mengenakan pajak cukai atas barang-barang tertentu yang berbahaya bagi kesehatan, serta pajak perusahaan.

9. Bahama

Selain delapan negara yang dilaporkan PwC, Bahama juga menjadi salah satu negara yang bebas pajak penghasilan pribadi. Menurut Dewan Karibia, pemerintah Bahama menolak seruan IMF untuk menerapkan pajak penghasilan pribadi sebesar 10 persen. Namun mereka akan menetapkan pajak penghasilan badan sebesar 15 persen, rancangan undang-undang tersebut ditargetkan selesai pada Mei 2024.

10. Brunei Darussalam

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan dan Ekonomi (MOFE) Brunei Darussalam, perorangan tidak dikenakan pajak penghasilan, sedangkan pajak penghasilan badan dikenakan sebesar 30 persen, perusahaan migas sebesar 55 persen, mulai 1 Januari 2008. Selain itu, warga negara Brunei Darussalam tidak dikenakan PPN melainkan harus menyumbangkan 5 persen gajinya ke dana tabungan yang dikelola negara.

10 Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas

Slot Demo

Slot x500

Rokokslot

Slot Gopay

Slot Mahjong

Scatter Hitam

Mix Parlay

Rokokslot

Rokokslot

Slot Mahjong

Scatter Biru

Slot Mahjong

Rokokslot

RTP Slot Gacor

Scatter Pink

Rokokslot

Live Casino

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Berita Random

Berita Terkini

Pusat Kesehatan

Wisata Masa Kini

Pusat Kuliner

Kamu Harus Tau

Gudang Resep

Berita Seputar Olahraga

Fakta Menarik