Business New City – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menggarisbawahi pentingnya integritas dalam perdagangan karbon internasional.
Dalam keterangan kementerian yang diterima ANTARA , Selasa, Menteri Bakar menjelaskan, dalam rangka menjaga integritas perdagangan karbon global, kedaulatan negara, dan menghindari green washing, Indonesia telah menerbitkan aturan mengenai perdagangan karbon.
Menteri menjelaskan, salah satu faktor penting dalam perdagangan karbon internasional adalah keutuhan lingkungan yang harus dijaga dengan mengawasi nilai karbon yang diperdagangkan.
Indikator integritas lingkungan hidup meliputi transparansi, akurasi, konsistensi, kelengkapan, dan keterbandingan, ujarnya.
“Niat awal pengaturan nilai ekonomi karbon dalam upaya penurunan emisi karbon Indonesia, yakni untuk memenuhi komitmen Indonesia terhadap masyarakat global, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK),” kata Bakar.
Menkeu menegaskan, tidak boleh ada pelanggaran terhadap niat awal pengaturan nilai ekonomi karbon.
Bakar mengatakan, Indonesia menurunkan emisi GRK melalui penetapan Kontribusi Nasional (NDCs).
“Dan tentunya ada insentif yang bisa diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang menyelenggarakan penurunan emisi karbon,” ujarnya.
Menteri juga menyoroti misinformasi mengenai isu Nilai Ekonomi Karbon Indonesia pada forum bisnis yang diadakan di Singapura.
Menteri Bakar menjelaskan, pemerintah menyusun kebijakannya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada serta berdasarkan konvensi United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
“Konsekuensi lebih lanjut dari misinformasi ini adalah ancaman terhadap kedaulatan negara atas perjanjian penyeimbangan karbon hutan dan pengelolaan lahan yang akan mengganggu yurisdiksi negara,” ujarnya.
Menkeu juga mewaspadai potensi penyalahgunaan perjanjian konsesi yang diberikan kepada operator, seperti badan usaha dan korporasi.