Business New City – Ekonom sekaligus pakar UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyuarakan kekhawatirannya atas keputusan pemerintah yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut hanya sebulan sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir. Ia menilai langkah ini masih misterius dan berpotensi menimbulkan masalah.
“Dengan rentang waktu yang begitu pendek, muncul pertanyaan tentang urgensi kebijakan ini dan siapa yang akan diuntungkan,” kata Achmad dalam pesannya pada Jumat, 13 September 2024.
Ia menambahkan, keputusan tersebut mengundang spekulasi bahwa kebijakan ekspor pasir laut dapat menguntungkan kepentingan tertentu sebelum masa jabatan pemerintahan berakhir, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. “Hal ini menumbuhkan kecurigaan publik bahwa keputusan tersebut dibuat secara tergesa-gesa dan kurang transparan,” katanya.
Keputusan pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Langkah tersebut diatur melalui dua peraturan Kementerian Perdagangan yang telah direvisi.
Dua kebijakan yang direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Regulasi Ekspor.