Business New City – Orang asing bisa mendapat pekerjaan di Indonesia asalkan memenuhi syarat tertentu. Sebelum melamar pekerjaan, ada baiknya mengetahui apa saja persyaratannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, TKA adalah orang perseorangan yang berasal dari negara lain dan mempunyai visa kerja di wilayah hukum Indonesia. Sejauh mana orang asing dapat dipekerjakan di Indonesia bergantung pada keterampilan yang diperlukan dan durasi kerja.
Persyaratan Orang Asing Bekerja di Indonesia
Untuk mendapatkan pekerjaan yang sah di Indonesia, TKA harus memenuhi kriteria tertentu yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Seorang pekerja asing harus memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan persyaratan pekerjaan.
- Seorang pekerja asing harus memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan peran yang bersangkutan.
- Tenaga kerja asing wajib membuat surat pernyataan untuk mentransfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia melalui pengajaran dan pelatihan.
- Tenaga kerja asing yang telah mengabdi minimal enam bulan harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Pekerja asing yang telah mengabdi minimal enam bulan harus memiliki bukti keikutsertaan dalam Jaminan Sosial Nasional atau polis asuransi tertentu.
Tata Cara Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia
Izin kerja yang sah, atau Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), wajib bagi semua orang asing yang ingin bekerja di Indonesia . Kementerian Tenaga Kerja akan menggunakan dokumen ini untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS) kepada pemohon. Otoritas imigrasi kemudian menerbitkan izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS) yang berlaku selama enam hingga dua belas bulan.
Sementara itu, pemberi kerja yang ingin mempekerjakan orang asing memerlukan izin yang disebut IMTA. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Perusahaan yang akan mempekerjakan warga negara asing wajib memiliki Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah pusat.
Ada beberapa klasifikasi RPTKA tergantung pada masa kerja:
- RPTKA sementara bagi pekerja yang akan bekerja paling lama enam bulan dan tidak akan diperpanjang. RPTKA sementara dapat diberikan kepada orang asing yang mengerjakan proyek jangka pendek, misalnya proyek film.
- RPTKA bagi pekerja dengan jangka waktu minimal enam bulan dan maksimal dua tahun. Izin ini dapat diperpanjang.
- RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal dua tahun dan dapat diperpanjang.
- RPTKA KEK bagi pekerja dengan masa kerja minimal lima tahun dan dapat diperpanjang.
Bagi tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direksi atau komisaris, dokumen KEK RPTKA diterbitkan satu kali dan berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatannya.
2. Pra IMTA
Prosedur Pra IMTA diperlukan. Prosedur ini menggantikan prosedur TA-01 yang berlaku untuk visa kerja. Dengan IMTA, orang asing akan mengetahui informasi mengenai durasi bekerja dan tinggal di Indonesia.
3. Dana kompensasi untuk mempekerjakan tenaga kerja asing
Majikan wajib membayar Santunan Penerimaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar US$10 per bulan dengan kebijakan pembayaran di muka.
4. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Para TKA tersebut selanjutnya akan mendapatkan dokumen IMTA dan bisa bekerja secara legal di Indonesia.
5. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Setelah IMTA diterbitkan, pekerja asing dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas. Masa berlaku visa didasarkan pada masa tinggal maksimum sesuai dengan jabatan pekerjaan.
6. Temporary Stay Permit (ITAS)
Proses selanjutnya adalah pengajuan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang masa berlakunya sama dengan VITAS.
7. Dokumen Catatan Sipil
Selain dokumen-dokumen di atas dan paspor atau visa, dokumen penting lainnya yang diperlukan oleh TKA adalah kartu tempat tinggal sementara, kartu keluarga, akta nikah jika ada, dan dokumen pendukung lainnya.